BREAKING !! PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DESA GIRIKERTO

Nomor : 10/PAN/III/2020

Perihal : Pemberitahuan Penundaan Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa

Girikerto

Sifat      : Penting

Kepada Yth :

  1. Perangkat Desa Girikerto
  2. BPD Desa Girikerto
  3. KPPS se-Desa Girikerto
  4. Calon Kepala Desa
  5. Tim Sukses Calon Kepala Desa
  6. Warga Masyarakat Desa Girikerto
  7. Unsur yang terlibat di Girikerto

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 22/Kep.KDH/A/2020 tentang Penundaan Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik di Kabupaten Sleman,Panitia Tingkat Desa Pemilihan Kepala Desa Girikerto memutuskan sebagai berikut :

  1. Menunda pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara Elektronik di Kabupaten Sleman sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 68.4/Kep.KDH/A/2019 tentang Penetepan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian;
  2. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai dasar untuk pelaksanakan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2020;
  3. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sleman Nomor 68.4/Kep.KDH/A/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian surat ini kami buat agar menjadikan periksa dan perhatian bagi semua masyarakat Desa Girikerto, atas pengertiannya diucapkan terima kasih.

Ketua Panitia

Pemilihan Kepala Desa Girikerto

Edy Sunarno, S.T.

 

 

Download surat penundaan : Surat Penundaan PILKADES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Help-Desk