SURAT EDARAN DESA GIRIKERTO TENTANG COVID-19

Girikerto, 20 Maret 2020

Kepada

Yth.

1. Dukuh

2. Ketua RW/RT

3. Ketua Karang Taruna

4. Penggerak PKK

5. Tokoh Agama

6. Tokoh Masyarakat serta seluruh Masyarakat Desa Girikerto

 

 

Nomor : 443 / 022 / GK / III / 2020

Hal : PENINGKATAN KEWASPADAAN DAN PENANGANAN TERHADAP RISIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Lampiran : –

SURAT EDARAN

Berdasarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sleman, dengan ini dihimbau untuk :

  1. Tidak menerima tamu atau kunjungan dari luar daerah, baik yang sifatnya wisata maupun study banding, penelitian dan lain-lain.
  2. Tamu yang menginap atau keluarga kita yang pulang dari luar kota, harap dianjurkan periksa dulu di puskesmas atau RS terdakat.
  3. Bagi masyarakat Desa Girikerto disarankan untuk tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengundang massa dengan jumlah yang banyak.

Jika kerena pentingnya acara sehingga tetap dilaksanan, diharapkan Panitia menyediakan Sarana Cuci Tangan/ Hand Sanitizer sebagai upaya pencegahan dan antisipasi.

  1. Kepada seluruh masyarakat untuk membatasi kegiatan keluar rumah maupun berkunjung ke daerah lain, kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  3. Masyarakat Girikerto agar tetap tenang, waspada dan tidak panik
  4. Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan
  5. Apabila mengalami gejala panas, pilek, batuk dan sesak nafas maka menggunakan masker secara mandiri, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  6. Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan
  7. Apabila mengalami gejala panas, pilek, batuk dan sesak nafas maka menggunakan masker secara mandiri, dan segara memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  8. STATUS Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) mulai tanggal 20 Maret sampai 29 Mei 2020.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, mohon untuk mendapatkan perhatian.

Ttd.
Ketua BPD Girikerto  

 

 

Pemerintah Desa Girikerto
Suwarno Krisna Cahyana, S.H.

Download Surat Edaran : Surat Edaran Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Help-Desk