SURAT EDARAN TERKAIT PELAKSANAAN IBADAH PUASA RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1441 H
GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19
DESA GIRIKERTO
Sekretariat: Balai Desa Girikerto, Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta, 55551
Telp: 0813-9271-7476 Web: girikerto.slemankab.go.id
Girikerto, 23 April 2020
No : 443 / 003 / GT-COVID19 / IV / 2020
Lamp : –
Hal : Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan
Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Covid 19.
Sifat : Penting
Kepada :
Yth. Masyarakat Girikerto
di Girikerto Turi Sleman
Berdasarkan Surat dari Pemerintah Kecamatan Turi nomor 460/130 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi COVID 19, bersamaan surat ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Desa Girikerto untuk dapat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat muslim di Desa Girikerto sebagai berikut :
- Umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
- Sahur dan buka bersama dilakukan secara individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama;
- Salat Tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
- Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
- Kegiatan TPA/ Takjil di masjid dan Mushola ditiadakan, diganti dengan membaca Al Qur’an di rumah masing-masing dan didampinghi oleh orang tua/wali masing-masing.
- Buka Puasa bersama baik dilaksanakan dilembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid ataupun mushola ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Quran dalam tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, ditiadakan;
- Tidak melakukan ikhtikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid atau Mushola;
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, atau sesuai degan Fatwa MUI pada saatnya ;
- Agar tidak melakukan kegiatan:
- Salat Tarawih Keliling (Tarling)
- Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan pengeras suara
- Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik
- Silaturahmi atau halal bi-halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call/conference;
- Pengumpulan zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, infak, dan Shadaqah) :
- Meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatp muka secara langsung, bisa diganti dengan layanan Jemput Zakat atau pembayaran secara Transfer.non tunai.
- Memastikan panitia di lingkungan masjid dan mushola untuk menyediakan sarana cuci tangan dan tisu.
- Mengingatkan panitia untuk tidak kontak fisik saat penyerahan zakat.
- Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, infak, dan Shadaqah)
- Menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
- Zakat bisa diberikan secara langsung oleh pantia kepada penerima zakat.
- Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri, misalnya Masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu)
- Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak trurut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman denga tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah;
- Senantiasa memperhatikan instuksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
Semua panduan diatas dapat dibaikan bila pada saatnya telah duterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah dsaerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah amandari COVID-19.
Demikian Surat Edaran untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Girikerto
|
| Hadi Nugroho, S.IP
NIP. 19760210 200902 1 002 |
File bisa di Download di Bawah :

